MUSKAL RKP 2023

Susilahadi, ST 27 Juli 2022 19:21:01 WIB

Penyelenggaraan Musyawarah Kalurahan (Muskal) RKP Tahun Anggaran 2023 oleh Bamuskal Kalurahan Jambidan (Selasa, 26 Juli 2022)

Pelaksanaan Muskal tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Muskal tahun ini meliputi Muskal RKP 2023 dan pemekaran RT baru di pedukuhan Joho. Pemekaran RT 06 Joho dimekarkan menjadi RT 06 dan RT 10. Penyelenggaraan Muskal di GOR Kalurahan Jambidan yang dihadiri oleh Sekretaris Dinas PMKal Bantul DRS. KURNIANTARA, MSi dan Panewu Banguntapan NYOMAN GUNARSA. Undangan sejumlah 105 orang meliputi Pamong Kalurahan, LKK Kalurahan, Pendamping Kalurahan, Babinsa Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat. Narasumber pada Muskal adalah Lurah Jambidan ZUBAIDI, Sekretaris Dinas PMKal DRS. KURNIANTARA, MSi dan Panewu Banguntapan NYOMAN GUNARSA. 

DRS. KURNIANTARA, MSi mengatakan bahwa berturut-turutnya Kalurahan di Bantul menjadi Juara Lomba Kalurahan sampai ke tingkat provinsi merupakan bukti bahwa pengelolaan keuangan dan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Bantul saat ink lebih unggul dibandingkan Kabupaten lain di DIY. Hal ini karena pengelolaan keuangan di Bantul sudah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 yang diikuti dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 82 tahun 2020. Sehingga penganggaran dan penggunaan sudah sesuai dengan koridor aturan yang sudah ditetapkan. Di masa pandemi ini pemerintah Kalurahan harus memetakan dan menyusun anggaran guna peningkatan Pendapatan Asli Kalurahan yang berdampak pada peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Kalurahan harus menyusun strategi penyusunan RKP karena Kalurahan harus mengikuti Peraturan Presiden Nonor 104 tahun 2021. Disamping itu jug harus merencanakan kegiatan tambahan sebagai antisipasi ketika ada perubahan maupun pencabutan Peraturan Presiden tersebut.

Lurah Jambidan ZUBAIDI menyampaikan bahwa perencanaan dan penganggaran serta kegiatan yang bersumber dari Dana Desa (DDS) harus mengacu pada Perpres 104 tahun 2021 yang mengatur tentang penggunaan DDS yakni untuk BLT DD minimal 40% DDS, Ketahanan Pangan minimal 20% DDS dan pencegahan dan penanganan Covid19 minimal 8% DDS.  Sehingga dari DDS tersisa 32% yang harus digunakan untuk prioritas lainnya sesuai dengan Permendesa. Oleh karena itu pemberdayaan, gotong royong oleh masyarakat harus digalakkan agar penggunaan anggaran bisa efektif capaian dan outputnya.

Panewu Banguntapan NYOMAN GUNARSA menyampaikan bahwa potensi yang ada di Jambidan sangat banyak dan layak untuk digarap sengan sungguh sungguh. Alokasikan DDS  untuk pembangunan yang berdampak pada peningkatan pendapatan asli kalurahan dan peningkatan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat.

Pembacaan usulan hasil dari rembug stunting yang disampaikan oleh Kader Pembangunan Manusia (KPM) SITI NURSYAMSIYAH.

 

Sumber : Susilahadi (26/7/2022)

 

 

Komentar atas MUSKAL RKP 2023

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License