PERATURAN KALURAHAN NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG APBKAL 2023

EDY UTAMA, S.IP 20 Januari 2023 10:42:14 WIB

Peraturan Kalurahan Jambidan Nomor 6 Tahun 2022 adalah Peraturan Kalurahan Jambidan yang mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Jambidan Tahun Anggaran 2023. Dalam Peraturan Kalurahan ini memperkirakan pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Kalurahan Jambidan. Rincian dalam Peraturan Kalurahan ini dengan ringkasan rincian sebagai berikut :

Pendapatan Kalurahan Total sebesar Rp 4.115.738.275,- dengan rincian sebagai berikut :

  1. Pendapatan Asli Kalurahan sebesar Rp    186.552.500,- 
  2. Pendapatan transfer sebesar          Rp 3.929.185.775,-

 

Belanja Kalurahan sebesar Rp 4.470.085.451,- dengan rincian sebagai berikut :

  1. Belanja Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan sebesar Rp 1.886.361.569,-
  2. Belanja Bidang Pelaksanaan Pembangunan sebesar       Rp 1.490.877.914,-
  3. Belanja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar      Rp   240.200.443,-
  4. Belanja Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar        Rp   515.571.800,-
  5. Belanja bidang bencana/tak terduga sebesar                 Rp   337.074.000,-

 

Pembiayaan Kalurahan sebesar Rp 354.347.451,-

 

Sumber Berita : Susilahadi, ST (30/1/2023)

Dokumen Lampiran : PERATURAN KALURAHAN NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG APBKAL 2023


Komentar atas PERATURAN KALURAHAN NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG APBKAL 2023

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License