PERDA NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN
Susilahadi, ST 31 Januari 2023 09:36:30 WIB
Perda Bantul Nomor 8 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Kalurahan mencabut Perda Nomor 16 Tahun 2017 dan Perda 13 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Kalurahan. Perda Nomor 8 Tahun 2020 mengatur laporan kinerja Bamuskal dengan sistematika dasar hukum, pelaksanaan tugas dan penutup. Kewenangan Bamuskal antara lain :
- mengadakan pertemuan dengan masyarakat untk mendapatkan aspirasi
- menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Kalurahan secara tertulis dan lisan
- mengajukan Rancangan Peraturan Kalurahan yang menjadi kewenangannya
- melakukan monitoring dan evaluasi kinerja Lurah
- meminta Keterangan tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan kepada Pemerintah Kalurahan
- menyatakan pendapat atas Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan
- mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan pemerintahan serta mempelopori penyelenggaraan pemerintahan kalurahan berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik
- menyusun tata tertib Bamuskal
- menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati melalui Panewu
- menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional Bamuskal secara tertulis kepada Lurah untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan
- mengelola biaya operasional Bamuskal sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Kalurahan kepada Lurah; dan
- melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan
Dokumen Lampiran : PERDA NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN
Komentar atas PERDA NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN
Formulir Penulisan Komentar
Lagu Indonesia raya
Peta Tempatan
Mbangun Desa
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- OTT SARANG TAWON DI KARANG BENDO
- FPRB RESPON TANGANI POHON ROBOH MENIMPA RUMAH WARGA
- FPRB GIAT POTON DAHAN POTENSI GANGGU LALULINTAS
- FPRB RESPON OTT SARANG TAWON DI KRETEK KIDUL
- FPRB RESPON PANGKAS POHON RAMBUTAN PINGGIR JALAN
- FPRB RESPON PERMOHOANAN AGUS SUPRIYADI
- FPRB RESPON CEPAT BAPAK AWALI SOMENGGALAN
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License