PERGUB 34 TAHUN 2017 TENTANG PEMANFAATAN TANAH KALURAHAN
Susilahadi, ST 31 Januari 2023 09:56:25 WIB
Pemanfaatan Tanah Kalurahan berdasarkan asas :
- pengakuan atas hak asal usul
- efektifitas pemerintahan; dan
- pendayagunaan kearifan lokal
Pelaksanaan atas asas tersebut memperhatikan nilai-nilai :
- kaerifan lokal
- budaya adiluhung
- kesejahteraan rakyat
- keadilan
- kepastian hukum
- tertib admnistrasi; dan
- keterbukaan
Dokumen Lampiran : PERGUB 34 TAHUN 2017 TENTANG PEMANFAATAN TANAH KALURAHAN
Komentar atas PERGUB 34 TAHUN 2017 TENTANG PEMANFAATAN TANAH KALURAHAN
Formulir Penulisan Komentar
Lagu Indonesia raya
Peta Tempatan
Mbangun Desa
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- OTT SARANG TAWON DI KARANG BENDO
- FPRB RESPON TANGANI POHON ROBOH MENIMPA RUMAH WARGA
- FPRB GIAT POTON DAHAN POTENSI GANGGU LALULINTAS
- FPRB RESPON OTT SARANG TAWON DI KRETEK KIDUL
- FPRB RESPON PANGKAS POHON RAMBUTAN PINGGIR JALAN
- FPRB RESPON PERMOHOANAN AGUS SUPRIYADI
- FPRB RESPON CEPAT BAPAK AWALI SOMENGGALAN
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License