PERBUP 121 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK KALURAHAN

Susilahadi, ST 01 Februari 2023 13:22:12 WIB

Perbup ini mengatur tentang wewenang, tugas tanggung jawab dan struktur organisasi tentang pelayanan informasi publik Desa (PPID) yang ditetapkan dengan Keputusan Lurah

Komentar atas PERBUP 121 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK KALURAHAN

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License