KEWENANGAN KALURAHAN JAMBIDAN
Susilahadi, ST 22 Februari 2024 13:06:54 WIB
Pemerintah Kalurahan Jambidan telah menyusun Peraturan Kalurahan Jambidan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kewenangan Kalurahan Jambidan. Perkal ini adalah merupakan salah satu bentuk otonomi desa guna mencapai tujuan pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tujuan ini bisa tercapai jika adanya singkronisasi program desa dan kebutuhan masyarakat. Yang melandasi penyusunan Peraturan Kalurahan ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa, Pergub Nomor 131 Tahun 2018 tentang Penugasan Urusan Keistimewaan, Pergub Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa, Perda Bantul Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan dan Perbup Bantul Nomor 86 Tahun 2020 tentang Kewenangan Kalurahan.
Dokumen Lampiran : KEWENANGAN KALURAHAN JAMBIDAN
Komentar atas KEWENANGAN KALURAHAN JAMBIDAN
Formulir Penulisan Komentar
Lagu Indonesia raya
Peta Tempatan
Mbangun Desa
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- OTT SARANG TAWON DI KARANG BENDO
- FPRB RESPON TANGANI POHON ROBOH MENIMPA RUMAH WARGA
- FPRB GIAT POTON DAHAN POTENSI GANGGU LALULINTAS
- FPRB RESPON OTT SARANG TAWON DI KRETEK KIDUL
- FPRB RESPON PANGKAS POHON RAMBUTAN PINGGIR JALAN
- FPRB RESPON PERMOHOANAN AGUS SUPRIYADI
- FPRB RESPON CEPAT BAPAK AWALI SOMENGGALAN
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License