Sosialisasi RIPPARDA Kabupaten Bantul

Susilahadi, ST 13 Juli 2022 07:34:35 WIB

Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) Tahun 2015-2025 (Senin, 11 Juli 2022)

Kegiatan ini bertujuan untuk implementasi dan singkronisasi lapangan di masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kabupaten Bantul. Kegiatan diselenggarakan oleh Komisi B DPRD Kab. Bantul bersama Dinas Pariwisata Kab. Bantul. Sosialisasi dilaksanakan di Pendopo Kulon Ndeso Kretek yang dihadiri oleh Wildan Nafis, SE.MM Ketua Komisi B DPRD Kab. Bantul, Hari Rahmadi Dinas Pariwisata Kab. Bantul, Fajar Ketua Pokdarwis Pantai Goa Cemara, Dukuh se-Kalurahan Jambidan, Tokoh Masyarakat dan masyarakat.

Wildan Nafis, SE.MM mengatakan bahwa penataan dan legalitas Perda ini guna memberikan konsep tata ruang, arah dan gambaran percepatan pembangunan Kawasan Kepariwisataan guna penggalian potensi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dari Sektor Pariwisata. Saya pernah berkunjung di Badung Bali bahwa disana biaya pendidikan dan biaya kesehatan masyarakat ditanggung oleh Pemerintah Daerah. Dari Sektor Pariwisata pendapatan daerah meningkat menjadi 7-8 Triliun. Dana Transfer dari Pemerintah Pusat sebesar 500 Milyar. Di Kabupaten Bantul Pendapatan Daerah sekitar 2-3 Triliun, Dana transfer dari pemerintah Pusat sebesar 500 Milyar. Oleh karena itu Jambidan menjadi salah satu tujuan sosialisasi RIPPARDA karena punya potensi untuk dikembangkan menjadi salah satu Desa Wisata. Potensi yang sudah ada dan perlu dikembangkan adalah Kawasan Wana Desa dan Kawasan Wajan di Bulak Pungkruk. Syarat utama yang harus segera ditindaklanjuti adalah permohonan ijin alih fungsi 2 lokasi tersebut agar Pemerintah Kabupaten Bantul bisa memberikan stimulan Anggaran untuk Pelaksanaan Pembangunan. Kalau tidak ada ijin alih fungsi maka Pemerintah Kab. tidak dapat memberikan anggaran untuk stimulan. Untuk lebih jelasnya dan detailnya akan disampaikan oleh Bapak Hari Rahmadi dari Dinas Pariwisata Kab. Bantul.

Hari Rahmadi menyampaikan bahwa Pariwisata sekarang ini mulai bergeser menjadi Industri guna menghasilkan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. RIPPARDA adalah Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah. Perda ini memberikan arah pembangunan berkelanjutan. Visi Pembangunan kepariwisataan daerah adalah Kab. Bantul sebagai destinasi pariwisata berbasis budaya, terkemuka, berkelas dunia, berdaya saing, berkelanjutan dan mensejahterakan masyarakat. Ruang lingkup pedoman destinasi pariwisata berkelanjutan meliputi pengelolaan berkelanjutan, keberlanjutan sosial dan ekonomi, keberlanjutan budaya dan keberlanjutan lingkungan. RIPPARDA ini membagi beberapa kawasan penataan Destinasi Pariwisata Daerah (DPD) sebagai berikut :

1. DPD Segoro Kidul meliputi Pantai Samas, Pantai Pandansari, Pantai Goa Cemara, Pantai Pandansimo, Pantai Baru, Pantai Kuwaru dan Desa Wisata Lopati yang berada di Kap. Sanden dan Kap. Srandakan.

2. DPD Songgo Negoro meliputi Museum Wayang Kekayon, Museum Dirgantara, Cagar Budaya Kotagede, Desa Wisata Jagalan, Makam Raja-Raja Mataram, Padepokan Sumber Karahayon, Cagar Budaya Jagalan, Kawasan Balong Waterpark dan Kawasan Galaxi Waterpark yang berada di Kap. Banguntapan serta Ambarbinangun, Masjid Dongkelan, Kasongan, Jipangan, Gendeng dan Lemahdadi (Kajigelem) yang berada di Kap. Kasihan.

3. DPD Songgo Langit meliputi Desa Wisata Sitimulyo, Kawasan Kidfuns Park, Kawasan Wisata Industri terpadu Piyungan, Bukit Bintang Hargodumilah, Puncak Bintang Watu Amben atau Watu Gathuk yang berada di Kap. Piyungan.

4. DPD Pangeran Diponegoro meliputi Wijirejo, Desa Wisata Gilangharjo, Puncak Dadung Manten Caturharjo yang berada di Kap. Pandak serta Goa Selarong, Desa Wisata Krebet, Desa Wisata Guwasari, Desa Wisata Kampung Santan dan Kalurahan Budaya Triwidadi yang berada di Kap. Pajangan

 

Sumber : Susilahadi (11/7/2022)

Komentar atas Sosialisasi RIPPARDA Kabupaten Bantul

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License